Baru Keluar Dari Penjara dan Kembali Berulah, Ini Akibat yang Diterima Iwan

Setelah bebas, tersangka ini malah kembali melakukan aksinya baik untuk membobol rumah maupun menjamrbet.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kanit Reskrim Polsek IT I Ipda Alkap menginterogaasi tersangka saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Sabtu (4/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Spesialis perampokan dan juga jambret ini, hanya bisa menahan sakit setelah sebuah timah panas polisi bersarang di kaki kirinya.

Tersangka Iwan Kamput (37), warga Jalan Kasnariansyah RT 16 Palembang ini, sepertinya belum kapok meski sudah dua kali masuk penjara.

Ia tetap saja melakukan aksi perampokan dan penjambretan.

"Kalau membobol rumah, hanya bekerja sendirian, akan tetapi kalau menjambret bersama teman. Belum tahu, mau kapok atau tidak setelah kena tembak ini," ujarnya sambil meringis kesakitan saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Sabtu (4/3/2017).

Saat beraksi untuk merampok di rumah korban Jasimun (60) di Jalan Letnan Kasnariansyah No 1037 RT 14 Kelurahan D IV IT I Palembang, pada Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 21.00, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan linggis palu.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mencari barang-barang berharga di dalam rumah. Akan tetapi, ia hanya berhasil mengambil uang Rp 500 ribu.

"Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan dibelikan miras. Karena tidak ada pekerjaan, sehingga melakukan kejahatan," ujar pria yang tubuhnya dipenuhi tato ini.

Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap menuturkan, tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan korban yang diterima Polsek IT I Palembang dengan nomor laporan Lp/590/ X/ b/2016IT.1 tanggal 1 Maret 2016 lalu.

"Tersangka ini sempat terlihat pemilik rumah ketika akan kabur, sehingg dari keterangan korban kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat mau beraksi kembali," ujarnya.

Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa bulan bebas dari penjara.

Setelah bebas, tersangka ini malah kembali melakukan aksinya baik untuk membobol rumah maupun menjamrbet.

"Untuk diwilayah Polsek IT I, tersangka ini sudah tiga kali melakukan pembobolan rumah dan tiga kali melakukan penjambretan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersangka," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved