Pelajar Itu Dibawa Ke Pondok Lalu Tak Sadarkan Diri Usai Minum Teh
Sehingga usai meminum, korban merasa pusing kepala dan penglihatan korban kabur. Kemudian, tidak lama dari itu, korban langsung tidak sadarkan diri.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang terduga pelaku tindak kejahatan asusila persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka yakni Alamdi (38) yang tercatat warga Desa Fajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI. Ia dicokok aparat unit Reskrim Polres OI pada Selasa (28/2/2017) pukul 02.00, tanpa perlawanan ketika sedang berada di Desa Lubuk Sakti Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten OI.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk menerangkan, penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini.
Lanjut Kasat, berdasarkan laporan korbannya yakni seorang siswi kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) di kawasan Inderalaya inisial Ft (16), warga Kelurahan Timbangan Inderalaya pada (15/02/2017) lalu, melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres OI berdasarkan LP/54/II/2017, tertanggal 15 Februari 2017.
Dimana, dalam laporan tersebut, pada Agustus tahun lalu sekira pukul 14.00, pelaku Alamdi mengajak korban untuk jalan-jalan.
Lalu, setibanya di-TKP sebuah pondokk kebun tebu Cinta Manis Desa Ketiau Lubuk Keliat, pelaku menyuruh korban untuk meminum-minuman teh yang telah dibelinya.
Diduga minuman itu telah dicampur oleh pelaku dengan bahan yang lain.
"Sehingga usai meminum, korban merasa pusing kepala dan penglihatan korban kabur. Kemudian, tidak lama dari itu, korban langsung tidak sadarkan diri. Pada saat itu pelaku langsung melucuti baju dan celana korban dan langsung menyetubuhi korban secara berulang-ulang," terang Kapolres OI, Selasa (28/2/2017).
Tidak terima atas perbuatan tersebut, didampingi keluarganya akhirnya korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OI.
"Dari hasil penyelidikkan, malam itu, tersangka berhasil diketahui keberadaannya dan akhirnya langsung kita cokok tanpa perlawanan," tambah Kapolres OI AKBP M Arief, seraya menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU NO 35 Thn 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Sementara, saat digelandang petugas menuju ruang penyidik, tersangka yang pada bagian lengan kanannya dipenuhi tato ini, terlihat hanya menundukkan kepala sembari berusaha menutup bagian wajahnya. (Beri Supriyadi)