Gelapkan Uang Sewa Stand, Denny Digelandang ke Polresta Palembang

Sementara, Denny enggan berkomentar dan hanya bisa tertunduk malu dengan tangan terborgol ketika berada di Polresta Palembang.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
Net
Rupiah 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Denny Lie Effendi (23) warga jalan dempo dalam no 1145 RT 018 RW 004 kelurahan 15 ilir Palembang harus digelandang ke Polresta Palembang, Selasa (21/2/2017).

Dia dilaporkankarena telah menggelapkan uang milik Mella Yustika (25) warga Bandung.

Atas kejadian tersebut, korban pun merugi uang senilai Rp 70 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palembang.

Dihadapan petugas, wanita ini mengatakan kejadian berawal ketika ia menyuruh terlapor untuk mengambil uang sewa stand di jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 22.30 wib.

Denny Lie Effendi (23) warga jalan dempo dalam no 1145 RT 018 RW 004 kelurahan 15 ilir Palembang harus digelandang ke Polresta Palembang, Selasa (21/2/2017).
Denny Lie Effendi (23) warga jalan dempo dalam no 1145 RT 018 RW 004 kelurahan 15 ilir Palembang harus digelandang ke Polresta Palembang, Selasa (21/2/2017). (tribunsumsel.com/Sri Hidayatun)

Namun hingga saat ini terlapor pun tak memberikan sama sekali uang sewa stand tersebut sebesar Rp 70 juta.

Karena merasa telah ditipu oleh temannya dirinya pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya rugi besar pak, uang Rp 70 juta sewa stand itu sudah digelapkan,"ungkap dia.

Sementara, Denny enggan berkomentar dan hanya bisa tertunduk malu dengan tangan terborgol ketika berada di Polresta Palembang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved