Tembaki Polisi Secara Membabi Buta Saat Akan Diamankan, Jimi Dipelor
Kemudian petugas langsung berusaha melakukan penangkapan, namun dia melompat dari kendaraannya dan menembak petugas secara membabi buta.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Usai sudah petualangan penjual senjata api rakitan (Senpira) M Jimi Mario Govatio (23) setelah berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolres Musi Rawas (Mura) di Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi.
Penangkapan warga Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura ini dilakukan pada hari Jum'at (17/2/ 2017) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat diamankan Jimi sempat membuat repot petugas, pasalnya Jimi mengetahui bila dia sudah dihadang langsung lompat dari kendaraan dan berusaha kabur melarikan diri.
Bahkan Jimi sempat menembakkan senpira yang dia bawa secara membabi buta.
Sehingga membuat petugas terpaksa mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan tepat mengenai kaki Jimi.
Tiga tembakan tepat di kaki kanannyan sedangkan dua tembakan mengenai kaki kirinya.
Setelah dilumpuhkan Jimi pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, melalui kasatreskrim Polres Mura AKP Satria Dwi Darma mengatakan Jimi merupakan salah satu Target Operasi (TO) polisi.
Karena di duga Jimi bukan hanya sering melakukan transaksi senpira, tapi juga terlibat dalam kasus lainnya.
"Hasil introgasi Jimi mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian dan kekerasan dan di dukung dengan adanya empat laporan di Mapolsek STL Ulu Trawas,"ungkapnya
Penangkapan Jimi dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bertu Harydika STK di Desa S Kertosari.
Karena petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jimi akan melintas.
Kemudian petugas langsung berusaha melakukan penangkapan, namun dia melompat dari kendaraannya dan menembak petugas secara membabi buta.
"Akhirnya petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan, Selain mengamankan Jimi petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu jenis pistol revolver, satu buah amunisi aktif, dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang di duga digunakan Jimi dalam menjalankan setiap aksinya,"ucapnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh Jimi, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Mura demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senjata api tanpa hak yang bukan profesinya,"pungkasnya.(joy)