SBY Resmi Laporkan Balik Antasari Azhar Usai Lengkapi Bukti ke Bareskrim

Presiden ke-6 RI resmi melaporkan balik mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir,

Tribunnews.com/Hasanuddin Aco
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden ke-6 RI resmi melaporkan balik mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Antasari dilaporkan atas sangkaan dugaan pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pelaporan SBY ke kepolisian ini dilakukan melalui tim penasihat hukumnya yang datang ke tempat pelaporan, Siaga Bareskrim Polri.

Mereka yakni, Wasekjen sekaligus Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, Ketua Tim Penasihat Hukum SBY, beserta anggotanya, Ferdinand Hutahaean dan Utomo Karim.

Juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari, juga turut hadir menemani.

Seusai pelaporan, Didi menyampaikan telah membuat laporan kepolisian dilengkapi barang bukti perkara berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar.

"Sudah diserahkan berbagai barang bukti. Berbagai fotocopy statement dia yang sudah menjadi viral di berbagai media massa. Dan kami juga mempersiapkan rekaman-rekaman pernyataan-pernyataan saudara Antasari Azhar," ucap Didi.

Menurut Didi, hasil konsultasi tim penasihat hukum dengan penyidik di Bareskrim bahwa pelaporan SBY bisa ditindaklanjuti.

Dan mereka pun mengharapkan pihak Bareskrim bisa segera menindaklanjuti dan memproses Antasari Azhar.

"Jadi, sudah confirm ya laporan masuk. Jadi, nanti tinggal polisi segera menindaklanjuti," ujar putra mantan Menkumham, Amir Syamsuddin tersebut.

Anggota tim penasihat hukum SBY, Ferdinan Hutahaean melaporkan Antasari Azhar dengan sangkaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medoa elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lantas, anggota tim penasihat hukum SBY, Ferdinan Hutahaeand, menunjukkan surat Tanda Bukti Lapor (TBL) kepolisian bernomor: TBL/103/II/2017/Bareskrim.

Dalam surat TBL tersebut, termuat laporan SBY terhadap Antasari Azhar ini telah tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareakrim, tertanggal 15 Februari 2017.

Dalam laporan polisi, Didi Irawadi Symasuddin bertindak sebagai pelapor yang melaporkan Antasari Azhar atas sangkaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medoa elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ferdinand adanya surat Tanda Bukti Lapor ini menunjukkan SBY yang diwakili oleh tim penasihat hukum telah resmi melaporkan Antasari Azhar ke kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved