Usut Dugaan Korupsi E KTP, Anggota DPR RI Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Perekaman e-KTP. 

"Saya dengar pekerjaan pengadaan e-KTP anggaran 2016 belum dilelang sampai sekarang. Jadi makanya banyak yang belum bisa cetak, rekam," ujar Lukman.

"Jadi ini harus ada percepatan, jangan sampai gara-gara ada perkara di KPK, kinerja pemerintah untuk menyiapkan e-KTP lantas terhambat," kata dia.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) cenderung lebih progresif.

Meski enggan menyebutkan nama, namun Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya telah memanggil nama-nama anggota fraksi yang diisukan terlibat kasus tersebut.

"Kami sudah panggil beberapa nama yang katanya disinyalir atau diisukan terlibat. Tapi ternyata mereka enggak ada ngembaliin (uang)," kata Yandri.

Tindakan penyerahan uang tersebut, menurut dia, bisa menjad petunjuk baik bagi KPK dan bentuk adanya suatu kejujuran dari anggota dewan yang terlibat karena telah mengakui kesalahan dalam penggunaan anggaran.

"Kami hargai niat anggota dewan yang mengembalikan, tapi tidak sekaligus menggugurkan pidananya. Justru KPK harus semakin intensif, tapi menggali informasi yabg lebih detail (untuk mengusut) pihak mana saja yang terlibat," tuturnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017) menuturkan, anggota DPR yang menyerahkan uang tersebut bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.

Hingga saat ini belum bisa disampaikan nama orang atau korporasi yang menyerahkan uang ke KPK.

"Ada pengembalian dari 14 orang senilai Rp 30 miliar. Sebagian dari mereka adalah anggota DPR RI," kata dia.

"Uang-uang itu dikirimkan ke rekening KPK yang dibuat khusus untuk penyidikan," ucapnya.

Menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.

KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved