Harianto Sudah Jual Tiga Pucuk Kecepek
Hariyanto telah berhasil merakit dan menjual tiga pucuk kecepek hasil buatanya dengan menjual Rp 300 ribu per pucuk dengan modal pembuatan Rp 200 ribu
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Hariyanto (31) pelaku pembuat senjata api rakitan(Senpira) rumahan di Desa Tanjungning Jaya Kecamatan Saling Empatlawang terhenti setelah ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empatlawang, Selasa (14/02/2017)
Hariyanto ditangkap bersama dua pelaku lain atas kepemilikan senpira laras panjang jenis kecepek yakni Samsudin (54) dan Suharto (40).
Sebelum ditangkap Hariyanto telah berhasil merakit dan menjual tiga pucuk kecepek hasil buatanya dengan menjual Rp 300 ribu per pucuk dengan modal pembuatan Rp 200 ribu.
Menurut Hariyanto ia bisa merakit kecepek belajar melihat dari senpira sudah ada. Untuk peralatan dibeli dari Lubuklinggau.
Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata Api Rakitan jenis kecepek, satu buah gergaji Besi, satu buah mesin gerinda, dua buah Amunisi.
Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro mengatakan tangkapan merupakan hasil operasi Senpi Musi di Februari. Ada empat senpi yang di amankan dari empat pelaku, tiga pelaku sudah kita amankan dan satu masih DPO.
Bayu melanjutkan masih ada yang DPO dan terus dilakukan penyelidikan. Ia menghimbau agar warga yang memiliki senpira agar menyerahkan ke polsek terdekat.
"Kami minta warga yang menyimpan senpira untun segeralah menyerahkan ke polres atau polsek warga yang meneyerahkan tidak akan diproses. Tapi jika tertangkap oleh kami, terpaksa akan kami proses hukum," jelas AKBP Bayu.