Panglima TNI Merasa Kewenangannya Dikebiri Tak Dilibatkan dalam Rencana Anggaran Alutsista

"Saya buka ini, saya seharusnya buka pada tahun 2015-2016. Tapi berkaitan dengan saya. Saya buka ini untuk mempersiapkan adik-adik saya. Karena saya m

Lutfy Mairizal Putra
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama KSAU Marsekal TNI Tjahjanto dan Marsekal Agus Supriatna di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (20/1/2017) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Saat rapat dengan Komisi I DPR Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berkeluh kesah.

Di hadapan anggota dewan Gatot mengeluarkan unek-uneknya, ia merasa kewenangannya menjadi orang nomor satu di TNI dikebiri terutama soal alat utama sistem pertahanan senjata.

Gatot mengemukakan keluhannya itu seharusnya dibuka sejak 2015-2016 yang lalu.

"Saya buka ini, saya seharusnya buka pada tahun 2015-2016. Tapi berkaitan dengan saya. Saya buka ini untuk mempersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok diganti. Paling lambat bulan Maret 2018 saya harus diganti. Kalau ini terjadi terus maka kewenangan di bawah Panglima TNI tidak ada. Ini yang terjadi," kata Gatot.

Keluhan Gatot terkait Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015. Sebab, adanya Permenhan itu, Gatot tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran dalam jangka pendek, menengah dan panjang di Angkatan Darat, Angkatan Laut serta Angkatan Udara.

"Begitu muncul peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Sekarang tidak ada pak," ujar Gatot.

Gatot mengatakan Permenhan itu membuatnya sulit bertanggungjawab pada pengendalian tujuan, sasaran dan penggunaan anggaran TNI. Pasalnya, tanggung jawab itu kini dipegang langsung Kementerian Pertahanan.

"Tidak melalui Panglima TNI dan ini merupakan pelanggaran hirarki karena kami tidak melalui angkatan dan kami hanya menjelaskan belanja barang markas besar TNI dengan jajaran operasional saja," kata Gatot.

Gatot menuturkan TNI bukan bagian dari unit operasional semata. TNI, kata Gatot, terdiri dari Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Darat yang berada dibawah pimpinan Panglima TNI.

"Kita pernah mengalami bagaimana helikopter AW-101 sama sekali TNI tidak tahu. Mohon maaf kurang berkenan, tapi ini yang harus kami sampaikan," kata Gatot.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendapat laporan kedatangan pesawat AW-101 sekitar 5 hari lalu.

Hadi telah membentuk tim independen untuk menginvestigasi proses pembelian pesawat tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Irjen TNI AU ini berjumlah sekitar 10-12 orang.

"Independen dari AU. Dipimpin Irjen TNI AU. Kurang lebih 10 sampai 12 orang. Efektifnya baru kerja tiga hari," ujar Hadi.

"Investigasi sampai sejauh mana proses perencanaan, pengadaan sampai pesawat sudah ada di Indonesia. Saat ini sedang kita laksanakan pendalaman dipimpin Irjen AU terkait masalah administrasi," tambah Hadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved