Tiga Kali Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Berbeda Ini Tanggapan Dahlan Iskan

Menurut Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) dalam menetapkan dirinya kembali sebagai tersangka.

Editor: Hartati
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyindir Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus mobil listrik.

Menurut Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) dalam menetapkan dirinya kembali sebagai tersangka.

"Mungkin yang mulia jaksa agung ingin meraih rekor Muri, telah menetapkan mantan menteri BUMN sebagai tersangka tiga kali," katanya seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/2/2017) sore.

Apalagi, menurut Dahlan, perkara yang disangkakan kepada dirinya tidak ada kaitannya dengan aktivitas sogok-menyogok, pemberian uang, suap, apalagi pengambilan uang yang melibatkan dirinya.

"Saya berprasangka baik saja, mungkin jaksa agung ingin memecahkan rekor MURI," jelasnya.

Kejaksaan sudah tiga kali menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Pada 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Lalu pada 2016 dia kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Perkara tersebut sampai saat ini berproses di pengadilan Tipikor Surabaya.

Akhir Januari lalu, sebuah surat perintah penyidikan dari Kejagung dikirim ke Kejati Jatim.

Sprindik yang ditandatangani 26 Januari 2017 itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero).

Nama tersangka dalam sprindik tersebut tertulis Dahlan Iskan.

Reporter: Achmad Faizal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved