Yasonna Mengaku Tak Tahu soal Bagi-bagi Uang Proyek E-KTP

Mantan Anggota Komisi II DPRYasonna H Laoly mengaku tidak tahu menahu mengenai bagi-bagi uang dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri acara Open House di rumah dinas Menteri Perekonomian Darmin Nasution di jalan Widya Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Mantan Anggota Komisi II DPRYasonna H Laoly mengaku tidak tahu menahu mengenai bagi-bagi uang dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Hal tersebut disampaikan Yasonna menanggapi adanya sejumlah pihak yang mengembalikan uang suap terkait proyek E-KTP.

"Saya enggak tahu. Belum pernah denger. Ada yang kembalikan (uang)? I dont know," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Yasonna dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi E-KTP pada hari ini. Namun, ia mengaku tidak bisa hadir karena ada rapat.

Sementara, surat pemanggilan dari KPK baru diterima pada Kamis (2/2/2017) kemarin.

"Saya minta reschedule," ucap Yasonna yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Yasonna mengaku siap menjelaskan ke KPK apa yang ia tahu soal proyek E-KTP. Misalnya, bagaimana proses alokasi anggaran hingga proyek tersebut gol di DPR.

Mulanya, lanjut Yasonna, E-KTP ini diproyeksikan akan sekaligus menjadi single identity number yang bisa digunakan untuk bayar pajak, kartu mahasiswa dan berbagai macam hal lainnya. Namun, pada akhirnya itu tidak terlaksana.

"Ini baik tapi dalam pelaksanaan amburadul," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya membenarkan ada yang menyerahkan uang kepada KPK terkait kasus E-KTP.

"Dana yang dikembalikan ke KPK dan yang sudah disita KPK, akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, apakah berasal dari perorangan atau korporasi," ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Akan tetapi, belum bisa disampaikan siapa saja orang yang menyerahkan uang ke KPK, dan nilai uang yang diserahkan.

Menurut Febri, sesuai Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyerahan atau pengembalian uang tersebut tidak dapat menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.

Uang-uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti yang akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi lainnya.

Meski demikian, menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved