Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos, Tobing dan Ikhwanidin Hanya Jadi Tahanan Kota

Tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya juga dikarenakan keduanya kooperatif datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kajari Palembang Marwan memberikan keterangan terkait dua tersangka dugaan korupsi dana Bansos, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Palembang, Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan Staf Ahli Gubernur yang merupakan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin dibawa ke ruang Kajari Palembang, Rabu (1/2/2017).

Keterangan yang diberikan Kajari Palembang Marwan didampingi Penyidik Kejagung Haryono menurutkan, keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya dijadikan tahanan kota dengan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan.

"Hari ini melakukan perlimpahan dari Kejagung terhadap dua tersangka. Kami ambil keputusan mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak melarikan diri dan ada jaminan. Selain itu, ada juga yang sedang sakit, sehingga keduanya tidak ditahan," ujar Marwan.

Tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya juga dikarenakan keduanya kooperatif datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik.

Dengan tidak dilakukan penahanan, 20 hari kedepan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan guna persiapan persidangan.

"Bila keduanya tidak kooperatif, maka akan dilakukan penahanan. Karena mereka berdua kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved