Video Tribun Sumsel
VIDEO : Inilah Para Tersangka Pengerusakan Polsek Nibung dan Kendaraan PT Lonsum
Rangkaian aksi tersebut sengaja dilakukan oleh puluhan massa masyarakat Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, supaya pihak perusahaan merasa takut dan
Penulis: Eko Hepronis | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Mapolres Musi Rawas (Mura) menetapkan sebanyak 37 orang tersangka, dalam rangkaian aksi pengrusakan Mapolsek, pengrusakan dump truk hingga pembakaran pos dan kantor divisi II PT London Sumatra (Lonsum) Sei Kepahyang di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung.
Rangkaian aksi tersebut sengaja dilakukan oleh puluhan massa masyarakat Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, supaya pihak perusahaan merasa takut dan panik lalu menyerahkan lahan yang mereka tuntut.
"Mereka sengaja melakukan pengrusakan dan pembakaran sehingga menimbulkan aksi teror, dengan begitu mereka berharap pihak perusahaan langsung memberikan lahan seluas 1400 Ha yang mereka minta, " ungkap Kapolres Mura AKBP Hari Brata di dampingi Kabag Ops, Kompol Suhardiman, Kasatreskrim AKP Satria, serta Kasat Narkoba AKP Forliamzons saat menggelar rilis di Mapolres Mura, Kamis (26/1).