Bawa Senpira, Iwan Diancam 10 Tahun Penjara
Penangkapan tersangka yakni berawal dari laporan masyarakat yang melihat tersangka membawa senpira.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Lantaran telah membawa senjata api rakitan (senpira) membuat Iwan Apriansyah (29) berurusan dengan pihak kepolisian.
Atas ulahnya tersebut pun, tersangka dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman kurangan 10 tahun penjara.
Penangkapan tersangka yakni berawal dari laporan masyarakat yang melihat tersangka membawa senpira.
Mendapatkan laporan tersebut, pria pengangguran ini pun ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Rabu (18/1/2017).
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan dari hasil penangkapan tersebut didapatkan sepucuk senpira jenis revolver lengkap bersama dua amunisi yang masih aktif.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membawa senpira tersebut guna melindungi diri sendiri.
"Kita masih dalami ini karena tak mungkin hanya untuk menjaga diri dan akan kita kembangkan, apakah pelaku terlibat dengan aksi-aksi kejahatan lainnya,"tegasnya.
Tersangka sendiri mengaku bahwa senpira tersebut milik temannya yang bernama WO yang sedang dititipkan kepada dirinya.