Lamanya Daftar Tunggu Haji dan Usulan Mengurangi Jumlah Jemaah Lansia

Lamanya daftar tunggu haji kerap menjadi perhatian dari tahun ke tahun. Rata-rata nasional daftar tunggu haji bisa mencapai 17 tahun

Associated Press/Mosa'ab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

Kemenag sepakat bahwa jemaah haji lansia perlu perhatian khusus. Namun, masalah teknis pelaksanaan masih belum mencapai kesepakatan.

"Pada dasarnya lansia perlu memperoleh perhatian, ini kami sepakatlah. Karena kalau mereka tidak diberi kesempatan untuk berangkat sementara antrean begitu panjang, lalu kapan mereka akan berangkat," kata Dirjen Penyelenggara Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Abdul Djamil.

Kemenag juga menyoroti kelaikan dari para petugas haji. Dengan adanya penambahan kuota maka akan ada pula penambahan kloter, dari kloter awal sebanyak 385 akan menjadi 505 kloter.

Abdul menuturkan, rasio antara petugas dengan yang dilayani masih belum maksimal.

Memberikan penambahan layanan bagi lansia nantinya juga berimplikasi terhadap petugas. Sehingga Kemenag pun meminta waktu untuk melakukan simulasi terlebih dahulu.

Adapun Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek mengaku setuju dengan ide alokasi khusus bagi jemaah haji lansia. Hanya saja, pihaknya juga masih membutuhkan simulasi untuk teknisnya.

Ia mengaku belum sepakat dengan salah satu usulan dari Kemenag yang menginginkan agar tenaga medis ditambah. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan anggaran.

Saat ini, dalam setiap kloter tersedia satu orang dokter dan dua perawat. Adapun usulan Kemenag adalah menambah dua dokter dan dua perawat.

"Petugas nanti kan ditambah. Enggak mungkin. Dulu saja kami sudah setengah mati. Masa enggak ditambah (petugasnya) nanti kalau manulanya ditambah. Cari modelnya dulu. Setuju saya tapi perhitungannya gimana," kata Nila.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga akan mengkaji soal usulan alokasi kuota bagi lansia. Saat ini, dalam aturan penerbangan ditentukan bahwa jumlah maksimum maksimal 10 persen penumpang dengan wheel chair (kursi roda).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, pihaknya akan mencari lagi informasi mengenai ketentuan jumlah maksimum lansia dalam setiap pesawat.

"(Batasan dalam penerbangan) jelas ada, karena terkait fasilitas penumpang seperti wheel chair dan perawat yang menangani," ujar Sugihardjo.

"Yang ada dalam ketentuan adalah di dalam satu pesawat penumpang yang pakai kursi roda jumlahnya maksimum 10 persen. Mengenai ketentuan lansia akan kami cari lagi," kata dia.

 

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved