Disdukcapil Musi Rawas Lakukan Perekaman Sampai Pelosok Desa
Kami tidak tahu sebabnya apa tapi yang jelas itu instruksi dari pusat, tapi mungkin untuk menyamakan data dari desa maupun dari pusat.
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rudi Irawan Ishak, melalui Kabid PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan), Tanang menyatakan, meskipun saat ini blangko elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih kosong sampai bulan Maret mendatang.
Namun antusias masyarakat membuat e-KTP di Kabupaten Musi Rawas masih terbilang tinggi, pasalnya terhitung sejak awal bulan Januari sampai dengan sekarang, Disdukcapil Kabupaten Mura sudah melayani perekaman sebanyak 16 ribu penduduk.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat keterangan perekaman sebagai pengganti e-KTP sebanyak 271 surat, surat itu bisa digunakan sementara oleh pemangku pelayanan publik dalam hal untuk pelayanan perbankan, pembutan SIM, pengurusan pajak dan lain-lain," ucap Tanang saat dibincangi Tribunsumsel.Com.
Hanya saja, Tanang menyampaikan, saat ini mereka belum bisa mempublikasikan jumlah penduduk Kabupaten Mura yang sudah melakukan perekaman, maupun yang belum melakukan perekaman, karena terhitung sejak 31 Desember 2016 lalu data kependudukan harus menunggu dari pusat.
"Kami tidak tahu sebabnya apa tapi yang jelas itu instruksi dari pusat, tapi mungkin untuk menyamakan data dari desa maupun dari pusat," ujarnya.
Tanang menambahkan, selain melakukan perekaman di kantor Disdukcapil, mereka juga melakukan perekaman keliling ke desa-desa yang sudah mengajukan jadwal perekaman, dan juga saat berkeliling mereka menerima berkas penerbitan akta kelahiran.
"Tapi apabila jadwal perekaman keliling kosong, kami melakukan perekaman keliling ke sekolah-sekolah di Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya.
Sebelum menutup percakapan Tanang mengimbau, bagi masyarakat yang desanya belum melakukan perekaman sama sekali, silakan kepala desa setempat atau yang mewakili untuk mengaajukan surat permohonan perekaman yang ditujukan ke Disdukcapil.
"Tujuannya tak lain supaya perekaman di desa yang mengajukan surat, bisa dilakukan secara serentak dan bersama-sama," tutupnya.