Musirawas dan Murata Dapat Jatah 14 Ribu Sertifikat tanah Prona 2017
Ia pun berharap proses Prona ini dapat segera dimulai dalam waktu dekat, mengingat jumlah bidang tanah yang harus disertifikat cukup banyak.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Program Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk penerbitan sertifikat tanah tahun 2017 tinggal menunggu turunnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Untuk Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara), tercatat 14 ribu bidang tanah siap diproses tahun ini.
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional M Syahril mengungkapkan, pembiayaan untuk 14 ribu bidang tanah tersebut dibagi atas dua sumber, yakni APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan non-APBN.
Namun, belum turunnya juknis dari pusat, proses Prona belum bisa dimulai.
Padahal tahapannya cukup panjang yang dimulai dari penetapan bidang tanah, sosialisasi, pengumpulan data yuridis, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
Barulah jika semua proses tersebut tanpa masalah apapun, sertifikat atas tanah tersebut diterbitkan.
"Ini kita sudah siap bergerak. Se-Indonesia itu ada lima juta bidang tanah. Mura dan Muratara belum dibagi, totalnya 14 ribu. 4.800 bidang dibiayai APBN, sisanya 9.200 oleh non-APBN," ungkapnya, saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Kamis (12/1).
Menurutnya, dana non-APBN bisa berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun dana CSR (Coorporate Social Responsibility) perusahaan yang berada di daerah tersebut.
Syahril menegaskan, jika anggapan jika Prona bersifat gratis. Hanya saja, empat hal dalam tahapannya yang dibiayai oleh APBN atau non-APBN tersebut.
Keempat tahapan tersebut yakni penyuluhan (sosialisasi), pengumpulan data yuridis, pengukuran, serta pendaftaran sertifikat.
"Yang tidak dibiayai negara, yang sering dibilang pungli itu diantaranya biaya pembuatan surat tanah, materai dan penggandaan, pemasangan tanda batas serta saksi-saksi, dan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bumi) untuk tanah di atas Rp 60 Juta," jelasnya.
Ia pun berharap proses Prona ini dapat segera dimulai dalam waktu dekat, mengingat jumlah bidang tanah yang harus disertifikat cukup banyak.
"Oh iya, jumlah 14 ribu itu gabungan Mura dan Muratara," pungkasnya (joy)