Resedivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polisi

Selanjutnya pelaku mengaku barang bukti telah dijual dan kemudian oleh petugas diminta menunjukkan tempat menjual.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
Bangka Pos/Ajie Gusti Prabowo
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Timur dan Reskrim Polres Prabumulih, berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian rumah kosong milik warga, Kamis (4/1/2017) sekitar pukul 23.00.

Pelaku yakni M Husni bin Yani (29) warga Jalan Mayor Iskandar Gang Mulia Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Husni diringkus di kediamannya ketika tengah santai. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lebtop dan jam tangan yang dicuri Husni dari rumah korban.

Selanjunya guna kepentingan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Diringkusnya Husni bermula ketika mendpat laporan dari Jesige Ancira bin A jari, warga Jalan Rumbai Indah RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/06/I/2017/sumsel/pbm/sek pbm timur, korban Jesige melaporkan rumahnya dimasuki pencuri dan beberapa barang berharga hilang dari rumah.

maling prabumulih
Pelaku Husni ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik Polsek Prabumulih Timur, Kamis (4/1/2017).

Mendapat laporan itu tim opsnal Polsek Prabumulih Timur dan Reskrim Prabumulih melakukan penyelidikan dan mendapati informasi jika pelaku pencurian adalah Husni.

Mengetahui informasi itu anggota langsung bergerak dan langsung melakukan penggerbekaan dan meringkus pelaku.

Selanjutnya pelaku mengaku barang bukti telah dijual dan kemudian oleh petugas diminta menunjukkan tempat menjual.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan kemudian menggelandang pelaku ke Polsek Prabumulih Timur.

"Saya mencuri karena tidak mempunyai uang untuk membesuk teman yang masuk penjara di sel di Polres, lebtop saya jual Rp 500 ribu dan jam masih saya titip dengan teman," ungkap resedivis kasus penusukan tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hendra Gunawan didampingi Kanit Reskirim, Aiptu Rikiyanto Atmaja membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku telah diamankan dan terus dilakukan pemeriksaan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya seraya mengatakan dugaan kawanan Husni merupakan pelaku yang kerap beraksi di rumah kosong di Prabumulih.(eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved