Punya Moge? Siap-siap Mulai Tanggal 6 Januari Kamu Harus Ganti SIM

Akan tetapi, bagi pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kendaraan di atas 250 cc hingga 500 cc dan 500 cc ke atas. Harus melakukan mengubah atau m

(Tribun Sumsel/Abriansyah Liberto)
Ilustrasi 

Bila pengendara yang mengendarai kendaraai bermotor dengan cc di atas 250.

Dan tidak sesuai SIM peruntukan motor tersebut akan dilakukan tindakan hukum.

Tak hanya itu saja, pembagian kategori SIM juga terjadi untuk SIM D.

Bila selama ini SIM D yang diperuntukan untuk seluruh penyandang disabilitas.

Maka dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 akan dibagi menjadi dua kategori.

Ada SIM D untuk pengendara roda dua dan SIM D1 untuk pengendara roda empat.

Ketika disinggung mengenai tes kesehatan yang biasanya harus dilampirkan saat pemohon ingin membuat atau memperpanjang SIM.

Itu di luar dari tarif yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pemohon bisa mendatangi klinik, rumah sakit atau dokter yang telah direkomendasikan Polri untuk mengeluarkan hasil tes kesehatan bagi pemohon SIM.

Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Harris Batara menuturkan telah menerima sosialisasi tersebut dan sudah siap untuk menjalankannya di lapangan.

"Anggota juga sudah mengenai spesifikasi pembagian dari SIM C dan SIM D," katanya. (ard)

Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Buat Baru:
SIM A, B1, B2 Rp 120 ribu
SIM C, C1, C2 Rp 100 ribu
SIM D, D1 Rp 50 ribu
SIM Internasional Rp 250 ribu.

Perpanjangan:
SIM A, B1, B2 Rp 100 ribu
SIM C, C1, C2 Rp 75 ribu
SIM D, D1 Rp 30 ribu
SIM Internasional Rp 225 ribu.

-Biaya tes kesehatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved