Punya Moge? Siap-siap Mulai Tanggal 6 Januari Kamu Harus Ganti SIM
Akan tetapi, bagi pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kendaraan di atas 250 cc hingga 500 cc dan 500 cc ke atas. Harus melakukan mengubah atau m
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016, pada 6 Januari mendatang.
Akan diterapkan beberapa kategori SIM untuk pengendara.
Kategori SIM yang dibagi antara lain untuk SIM C dan SIM D.
Spesifikasinya, penggunaan SIM C dibagi tiga kategori.
SIM C, diperuntukan untuk spesifikasi kendaraan roda dua di bawah 250 cc, SIM C1 untuk kendaraan roda dua di atas 250 cc hingga 500 cc.
Sedangkan untuk pengendara roda dua di atas 500 cc atau sekelas motor gede, diwajibkan menggunakan kategori SIM C2.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono menuturkan.
Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 Januari mendatang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
"Untuk tarif pembuatan SIM dengan tiga kategori tersebut sama sekali tidak ada perubahan."
"Semuanya sama, hanya saja dibedakan menjadi tiga kategori untuk SIM C," ujarnya, Selasa (3/1).
Sehingga, dengan diberlakukannya kategori SIM C, bagi pemilik kendaraan yang cc di bawah 250 tidak perlu melakukan perubahan SIM.
Akan tetapi, bagi pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kendaraan di atas 250 cc hingga 500 cc dan 500 cc ke atas.
Harus melakukan mengubah atau membuat baru SIM kategori C1 ataupun C2.
Bila ingin membuat SIM C1 dan SIM C2, bisa mendatangi pembuatan SIM yang ada di Polres jajaran di Sumsel.