Demo Tangkap Ahok

Ketua TPDI: 6 Saksi dari JPU Tak Penuhi Kualifikasi

saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.

Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak memenuhi kualifikasi untuk didengar keterangannya di muka persidangan.

Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 6 orang saksi pelapor dalam sidang pada Selasa (3/1).

Keenam saksi itu adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, SH, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, S.Sos dan Drs. Nandi Naksabandi, MA.

“Kalau 6 saksi itu sebagai saksi fakta maka kesaksian mereka tidak mempunyai nilai atau kekuatan bukti karena mereka tidak mendengar atau melihat secara langsung. Apalagi mereka bukan berasal dari Kepulauan Seribu,” ujar Petrus, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2017).

Karena itu, Petrus berharap agar saat sidang dibuka, tim penasihat hukum Ahok harus menyampaikan keberataan bahwa saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi fakta apalagi ahli sehingga keterangannya tidak perlu didengar.

“Buang-buang waktu saja mengingat mereka tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok. Jadi, itu harus ditolak sejak awal,” tuturnya.

Petrus menjelaskan, kesaksian mereka ini tidak dapat dipakai sebagai sebuah kesaksian yang memiliki bobot secara hukum di persidangan.

“Tidak punya kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum,” ulasnya.

Semestinya lanjut Petrus, penyidik sudah menyortir sejak awal, mana saksi yang keterangannya memiliki nilai pembuktian dan mana yang tidak.

“Jangan sampai setiap orang yang dipanggil dijadikan saksi,” imbuhnya.

Selain keenam saksi itu, urai Petrus, Habieb Rizieq Shihab pun sebetulnya tidak layak didengar keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara Ahok. Karena sejak awal, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak netral.

Pasalnya, Habieb Rizieq bertindak sebagai pimpinan FPI yang berada dalam posisi pelapor.

“Seharusnya sebagai pelapor, dia tidak boleh menjadi saksi ahli. Karena saksi ahli itu harus netral dan objektif,” tuturnya.

Saksi ahli jelas Petrus harus berbicara dalam kapasitas keilmuannya. Dengan demikian, Habieb Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli mengingat posisinya sebagai pelapor dan berkali-kali sudah mengeluarkan pernyataan yang menyerang Ahok dengan menyebut menista agama Islam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved