Jangan Ketik 10 Kata Ini di Google Jika Tidak Ingin Menyesal Seumur Hidup
Mesin pencari yang sangat handal bernama google, siapa yang tidak mengenal google saat ini.
Google sendiri bukan satu-satunya perusahaan besar yang memanfaatkan celah dimaksud. “Double Irish” adalah praktik umum yang jamak dilakukan korporasi-korporasi multinasional untuk menghindari pajak.
Beberapa raksasa teknologi AS turut melakukan hal serupa. Facebook, misalnya, diketahui mengalihkan pemasukan dari Irlandia ke Cayman Island, sebuah negara tax haven.
Lalu ada juga Microsoft, dan Apple yang belakangan tersangkut penggelapan pajak dan dituntut membayar pajak yang berlaku surut sebesar 13 miliar Euro (Rp 192 triliun) oleh Komisi Eropa.
Menolak diperiksa di Indonesia
Kembali ke Indonesia, Google dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT) alias belum menjadi wajib pajak.
Kantornya di Indonesia selama ini hanya bersifat sebagai perwakilan, bukan kantor tetap. Karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tidak berkontribusi pada pendapatan negara.
Padahal, transaksi bisnis periklanan digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai kisaran 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.
Untuk meloloskan pendapatannya dari transaksi iklan di Indonesia supaya tak dikenai pajak, Google diketahui mentransfer dana ke negara lain di kawasan Asia Tenggara, yakni Singapura.
Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, berharap Google bisa berlaku adil dan menyetorkan pendapatan ke perusahaan tetap yang berbasis di Indonesia, agar bisa dipajaki.
“Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan dikumpulkan di negara tertentu saja, yang (berakibat) merugikan negara-negara lain yang memberikan expenditure-nya ke Google,” kata Noor.