Bea Cukai Sita Barang Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar

Pemusnahaan barang-barang tersebut pun dilakukan dengan cara digilas, dibakar dan dipotong- potong sesuai dengan barangnya.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Sri Hidayatun
Pemusnahaan barang ilegan sitaan bea cukai dimusnahkan dengan cara digilas, dibakar dan dipotong- potong sesuai dengan barangnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Sumbagsel mencatat kerugian negara atas hasil barang sitaan yang didapatkan pihaknya berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.

Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Maidi mengungkapkan terhadap barang milik negara yang pihaknya sita yakni tembakau sebanyak 2.617.328 batang, minuman mengandung etil alkohol 15.247 botol, tekstil 749 roll, sex toys 630 pieces, makanan dan minuman 413 pakages, kosmetik 22.281 pieces, elektronik 56 unit, part of airsoft gun 36 pieces dan senjata tajam 109 pieces sangat merugikan negara.

Pemusnahaan barang-barang tersebut pun dilakukan dengan cara digilas, dibakar dan dipotong- potong sesuai dengan barangnya.

Berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com ribuan botol miras pun dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah.

Sedangkan senjata tajam dan airsoft gun dipotong- potong menjadi dua sehingga tak bisa lagi digunakan.

Dan juga dibakar seperti barang textile, tembakau dan sex toys.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved