Kasat Pol PP dan Linmas OKU: Tak Kembalikan Mobil Dinas Akan Kita Jemput

Untuk menjaga dan melakukan pengamanan kendaraan dinas yang dikumpulkan jumlahnya mencapai ratusan itu, pihaknya menyiagakan petugas 24 jam.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Kendaraan dinas Pemkab OKU 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - 20 Desember 2016 mendatang, batas akhir pengembalian kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang tercatat di aset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Jika sampai waktu ditentukan, masih ada juga yang tidak mengembalikan, siap-siap untuk dijemput pihak Polisi Pamong Praja.

"Jika tidak mengembalikan kendaraan dinas akan kita jemput dan kendaraan dinasnya kita ambil," kata Kasat Pol PP dan Linmas, Agus Salim saat dibincangi Tribun Sumsel.

Agus menjelaskan, aksi jemput itu, untuk mengetahui apa penyebab kendaraan dinas belum bisa diserahkan.

Jika rusak di mana tempatnya. Diamanapun keberadaan kendaraan dinas itu akan dijemput.

"Kami masih menunggu, hasil andai pihak aset atau BPKAD OKU. Kita sebagai penegak perda siap untuk melakukan eksekusi sesuai perintah dan aturan berlaku. Tidak ada pengecualian dalam hal ini," kata Agus Salim.

Disamping itu, untuk menjaga dan melakukan pengamanan kendaraan dinas yang dikumpulkan jumlahnya mencapai ratusan itu, pihaknya menyiagakan petugas 24 jam.

Penjagaan dilakukan bergilir. Mereka juga dibantu oleh petugas dishub dan pihak terkait.

Sebelumnya, diberitakan, penarikan kendaraan dinas, sementara ini untuk diinventarisir atau pendataan ulang dan terkait perubahan nomenklatur SKPD.

"Penarikan kendaraan dinas sementara ini berdasarkan surat Bupati OKU Nomor 028/ 949/ XL.V.5/ 2016 tentang pengembalian kendaraan dinas. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas roda empat dan roda dua harus dikembalikan ke bagian aset Pemkab OKU,"kata Kabag Humas dan Protokol Setda, OKU, Riduan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved