Penghasilan Perangkat Desa Terpangkas
- Pasca dilakukannya pemotongan gaji atau penghasilan perangkat desa, sekarang ini pihak Pemerdayaan Masyarakat Desa (BPBD) Ogan Komerin Ulu (OKU) ban
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Pasca dilakukannya pemotongan gaji atau penghasilan perangkat desa, sekarang ini pihak Pemerdayaan Masyarakat Desa (BPBD) Ogan Komerin Ulu (OKU) banyak mendapatkan keluhan dan masukan dari pihak desa.
Keluhan antara lain, adanya riak-riak perangkat desa menginginkan gaji mereka kembali normal seperti biasa.
Hal ni ditegaskan Kabid Pemerintah Desa (Pemdes Badan Pemerdayaan Masyarakat Desa (BPBD) OKU, Kholik saat dibincangi Tribun Sumsel di ruang kerjanya.
"Usulan dan harapan tersebut sudah masuk ke kami. Memang tidak semuanya yang menyampaikan ke kita. Namun setidaknya mewakili pihak perangkat desa yang lain mengharapkan hal sama, agar gaji untuk mereka kembali normal," kata Kholik.
Ia menjelaskan pemotongan penghasilan perangkat desa itu sebanyak 35 persen. Misalnya penghasilan kades dari Rp 2 juta sebelumnya sekarang di potong 35 persen.
"Hal ini dampak dari devisit anggaran yang kita alami. Pemotongan ini diberlakukan sama untuk setiap desa. Di OKU ada 143 desa," ungkapnya.
Gaji atau penghasilan untuk perangkat desa itu dibayarkan per triwulan. Sekarang ini pihaknya sedang melakukan pembayaran tahap ke 4.
"Jumlah total yang direalisasikan untuk 143 desa itu saya lupa. Yang jelas sistem pembayarannya langsung dikirim atau di transfer BPKAD ke rekening desa masing-masing," ujarnya.
Disinggung untuk gaji atau penghasilan perangkat desa akan kembali normal pada tahun 2017 mendatang, Kholik belum tahu."kita belum tahu mengenai hal itu," kaganya.(rws)