Dua Bulan Jabat PLT Bupati Muba, David BJ Siregar Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Penyebabnya
Ali melaporkan Plt Muba melalui penasehat hukumnya M Wisnu Oemar. Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polda Sumsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merasa diberhentikan tidak sesuai prosedur, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Ali Badri (49 melaporkan Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar ke SPKT Polda Sumsel, Senin (5/12/2016).
David yang saat ini menjabat Plt Bupati Muba, tiba-tiba melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Muba termasuk dirinya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang dilakukan pada 2 November 2016 lalu.
Ali melaporkan Plt Muba melalui penasehat hukumnya M Wisnu Oemar. Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor LPB/903/XII/2016/SPKT.
Wisnu menuturkan, pihaknya melaporkan David dengan pasal 421 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya. Karena, berdasarkan pasal 132 A ayat (1) huruf (a) PP nomor 49 tahun 2008, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali ada izin persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Selain itu, berdasarkan pasal 116 ayat (1), pejabat pembina kepegawaian atau Plt Bupati dilarang mengganti pejabat tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tinggi kecuali pejabat tersebut melanggar perundang-undangan. Sementara Pak Ali ini baru menjabat selama tiga bulan menjadi kepala dinas PUBM," jelasnya saat ditemui usai melapor di SPKT Polda Sumsel.
Walaupun sudah mengetahui wewenangnya dan sudah diberi tahu kepada Badan Kepegawaian Daerah Muba, namun David tetap melakukan mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Muba pada 2 Desember lalu.
Ali digantikan Herman Mayori yang sebelumnya sebagai Sekretaris Dinas PUBM Muba dengan SK Bupati Muba nomor 821/2409/KEP/KDH/2016 sampai dengan 821/2421/KEP/KDH/2016 tanpa persetujuan Mendagri.
"Ali dibangku panjangkan sebagai PNS Pemprov Sumsel atas mutasi yang dilakukan. Kejadian ini saat Pak Ali sedang cuti dan baru mengetahui mutasi tersebut setelah pelantikan sudah selesai," ucapnya.
Wisnu pun membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporannya berupa daftar nama mutasi pejabat, nomor SK mutasi, surat cuti pelapor, foto pelantikan, PP nomor 49 tahun 2008, fotokopi UU RI nomor 5 tahun 2014, serta fotokopi UU RI nomor 30 tahun 2014.
"Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk menindaklaanjuti laporan ini dengan cepat. Karena mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang ini dapat berindikasi pada penyalahgunaan anggaran negara dan tindak pidana korupsi. Sementara saat ini di Muba menjelang pilkada. Ini momen yang sangat rentan ujarnya.
Kepala siaga SPKT Polda Sumsel Kompol Hendri membenarkan bahwa adanya laporan dengan terlapor Plt Bupati Muba.
"Laporan akan ditindaklanjuti dan diproses oleh Direktoran Reskrim Polda Sumsel," singkatnya.
Kabag Humas Setda Muba Apriadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya laporan tersebut dan baru akan melaporkannya ke atasan.
"Baru tahu ada laporan. Saya belum bisa memberikan keterangan apapun. Saya akan laporkan dulu perihal ini kepada Plt Bupati," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/mantan-kepala-dinas-pekerjaan-umum-bina-marga-ali-badri_20161205_193402.jpg)