Pemkab Muaraenim Segera Ajukan Kembali Penetapan UMK
Pemkab Muaraenim akan segera kembali mengajukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Pemprov Sumatera Selatan sebelum batas akhir pengajuan,
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Kharisma Tri Saputra
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNSUMSEL.COM,IKA ANGGRAENI
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM - Pemkab Muaraenim akan segera kembali mengajukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Pemprov Sumatera Selatan sebelum batas akhir pengajuan, Minggu (4/12/2016).
Seperti yang di katakan Bupati Muaraenim,Ir Muzakir Sai Sohar melalui Sekda Hasanudin.
"Secara detil kita memang belum mengetahui masalah pengembalian pengajuan UMK oleh pihak Provinsi tersebut, namun jika memang di kembalikan kita akan meminta Dinas Tenaga kerja untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki kesalahan dalam pengajuan sebelumnya," jelasnya.
Di katakannya sebelum batas akhir pengajuan pihaknya berharap penetapan UMK sudah bisa di ajakukan kembali ke Pemprov sebelum 31 Desember mendatang.
" Dan jika penetapan UMK masih membutuhkan koordinasi dengan pihak lainnya,ya lakukanlah dengan segera,jangan sampai terjadi kesalahan lagi, " katanya.
Ia juga mengatakan penetapan UMK ini sangatlah penting bagi tenaga kerja yang bekerja di Kabupaten Muaraenim.
" Karena ini menyangkut masalah pembayaran gaji oleh pihak perusahaan terhadap hak karyawan," pungkasnya.
Diketahui ada empat daerah di Sumsel yang mengajukan UMK ke Provinsi Sumatera Selatan.
Namun dari empat daerah tersebut, hanya Kota Palembang yang sudah disetujui Provinsi.
sedangkan Muba, Banyuasin dan Mura masih belum disetujui Gubernur,Sementara pengajuan UMK dari Muara Enim dikembalikan (ditolak) oleh Provinsi.
Karena dianggap dalam perhitungan penetapan UMK tidak berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu tidak sesuai dengan komponen perhitungan.
Untuk itu waktu pengajuan UMK ini di perpanjang hingga 31 Desember mendatang.
Dan bagi kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMK, maka akan mengikuti UMP sebesar Rp 2.388.000 per bulan.