Dua Tersangka Prampokan Sekaligus Pembunuh Pasutri Ternyata Cucunya Sendiri
Dihadapan petugas, Gusti mengakui dirinya merupakan cucu dari korban yang telah ia bunuh bersama adik dan temannya.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Sri Hidayatun
Tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di 5 ulu yakni bernama Tamrin Kadir (80), dan Cik Nura (78)
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Dua dari tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap Tamrin pasangan suami istri yakni Kadir (80) dan Cik Nura (78) ternyata merupakan cucunya sendiri.
Kedua tersangka tersebut yakni Gusti Rahmadi (18) bersama adiknya AP (16) yang tercatat sebagai warga Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni merupakan orang luar atau teman dari dua tersangka tersebut.
Dihadapan petugas, Gusti mengakui dirinya merupakan cucu dari korban yang telah ia bunuh bersama adik dan temannya.
"Mereka (korban,red) adalah kakek dan nenek saya Pak.Saya tak ada niat membunuhnya," ujarnya.