Ahok Akan Disidangkan di Pengadilan Ini, Watkunya Masih Dijadwalkan

Noor mengatakan, kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.

Editor: Hartati
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/10/2016). Polisi akan mengklarifikasi pernyataan Basuki atau Ahok terkait pernyataannya yang mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21.

Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Di PN Jakarta Utara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016).

Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materil dan formil.

Noor mengatakan, kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.

Namun, tanggal persidangan Ahok belum ditentukan.

"Kalau barbuk dan tersangka sudah diserahkan, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," kata Noor.

Ia mengapresiasi ketelitian penyidik dalam menyusun berkas perkara sehingga tidak perlu bolak balik untuk melengkapi kekurangannya.

Namun, saat disinggung apakah akan langsung dilakukan penahanan terhadap Ahok, Noor enggan menjawabnya.

"Saya tidak bicara ke depan soal itu ya. Saya hanya sampaikan soal P21," kata Noor.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved