Bupati H Kuryana: Pemerintah Komitmen Tetap Anggaran TPP PNS

Nasib realisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

TribunSumsel/rws
Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis dan Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani saat bersalaman. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Nasib realisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya terjawab sudah.

Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis menegaskan Pemkab OKU, berkomitmen tetap berupaya menganggarkan TPP PNS pada TA 2017 mendatang. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan pemberian TPP PNS ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dan mendorong peningkatan semangat kerja PNS.

“Pemkab OKU tetap berkomitmen menganggarkan TPP PNS. Pemberian TPP PNS ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dan mendorong peningkatan semangat kerja PNS,” kata Kurayana saat menyampaikan nota jawaban Bupati OKU terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU,

Namun, meski pihaknya sudah bertekat menganggarkan TPP, soal besarannya akan diatur kembali tidak akan sama dengan yang selama ini berjalan. Mengingat kata dia menyikapi kondisi keuangan pada tahun anggaran 2017 yang semakin terbatas. Dan hal tersebut sudah masuk dalam usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) OKU TA 2017.

Dalam usulan tersebut juga disinggung teknis realisasinya. “Sesuai dengan usul dalam RAPBD direncanakan TPP hanya diberikan dua kali dalam setahun,” kata orang nomor satu di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini.

Artinya, bila selama ini PNS menerima TPP setiap bulan, maka bila RAPBD disahkan menjadi ABPD OKU TA 2017 dan poin pengganggaran TPP PNS termasuk di dalamnya, maka PNS tidak akan lagi menerima TPP-nya setiap bulan melainkan setahun dua kali.

Tapi Kuryana tidak merinci waktu persisnya, kapan saja waktu dua kali tersebut dalam setahun. Demikian pula soal besaran nominal TPP tidak dijelaskan dalam jawaban Bupati OKU seperti yang disampaikan dia di hadapan anggota DPRD OKU dalam sidang tersebut. Hanya gambaran umum bahwa besarannya akan diatur kembali dengan melihat kondisi keuangan TA 2017.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sebelum ada jawaban resmi Bupati OKU, Sekda OKU Marwan Sobrie mengatakan, TPP PNS tetap akan diupayakan dianggarkan. Sebab kata dia TPP PNS adalah kebijakan bupati bertujuan meningkatkan kinerja pegawai. Namun Sekda tak bisa memastikan besaran jumlah TPP yang bakan diterima PNS. Karena akan dibahas antara eksekutif dan legislatif dulu dalam RAPBD.

Dimana poin penganggaran ini kata dia sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) R-APBD OKU 2017. Yang sudah pasti kata dia pemberian TPP kalau pun disetujui masuk APBD 2017, tidak lagi dilakukan tiap bulan. Kemungkinan terjadi perubahan sistim pembayaran dengan cara dicairkan pada hari besar atau tahun ajaran baru.

“Untuk sistim pembayaran dana TPP PNS direncanakan bukan lagi dibayarkan setiap bulan. Melainkan pada hari-hari besar atau tahun ajaran baru sekolah,” kata Marwan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved