Pengusaha Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Terancam Denda Rp 400 Juta

Yanuarpan mengatakan, setelah dilakukan pengumuman, namun perusahaan belum menjalankan keputusan ini, tentu akan ada sanksi bagi perusahaan.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Kadisnaker kota Palembang, M Yanuarpan Yany 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Palembang melalui dinas tenaga kerja (Disnaker), telah menetapkan upah minimum kota (UMK) di kota Palembang.

Menurut Kadisnaker kota Palembang, M Yanuarpan Yany‎ mengatakan, untuk tahun 2017 yang akan datang, UMK di kota Palembang ditetapkan menjadi Rp 2.484.000.

UMK tersebut naik sebesar 8,5 persen dari UMK pada tahun 2016 yang lalu, yakni sebesar Rp Rp 2.294.000.

Setelah resmi di umukan, menurut Yanuarpan, UMK ini masih dalam proses sosialisasi lagi, dan menyampaikan pengumuman melalui media massa, dan website dari disnaker.

"Bidang disnaker juga akan menyampaikan ke pihak pengusaha seperti Apindo," tegasnya, Senin (21/11/2016).

Yanuarpan mengatakan, setelah dilakukan pengumuman, namun perusahaan belum menjalankan keputusan ini, tentu akan ada sanksi bagi perusahaan.

"Berdasarkan UU sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini akan disanksi sesuai prosedur atau ancaman denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta dan kurungan penjara," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved