Ditetapkan, UMK di Palembang Rp 2.484.000

Menurut Yanuarpan, UMK tersebut berlaku dengan standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Kadisnaker kota Palembang, M Yanuarpan Yany 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Palembang melalui dinas tenaga kerja (Disnaker), telah menetapkan upah minimum kota (UMK) di kota Palembang.

Menurut Kadisnaker kota Palembang, M Yanuarpan Yany‎ mengatakan, untuk tahun 2017 yang akan datang, UMK di kota Palembang ditetapkan menjadi Rp 2.484.000.

UMK tersebut naik sebesar 8,5 persen dari UMK pada tahun 2016 yang lalu, yakni sebesar Rp Rp 2.294.000.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, UMK itu harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Jadi hari ini kita umumkan. Karena, UMP Provinsi sudah ditentukan pada 1 November yang lalu sebesar Rp 2.388.000," ujarnya, Senin (21/11/2016).

Menurut Yanuarpan, UMK tersebut berlaku dengan standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.

UMK ini mulai berlaku mulai tanggal 1 januari 2017 mendatang terhadap para pekerja tetap, tidak tetap, dan masa percobaan.

"UMK itu merupakan gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap. Kalau lembur beda lagi. Kalau lembur hitungannya 1/173 x upah pekerja dalam sebulan,‎" katanya.

Yanuarpan mengatakan, meski telah ditetapkan, bagi para pengusaha yang yang keberatan atau tidak sanggup akan besaran UMP tersebut diberi kesempatan selama14 hari untuk menyampaikan keluhannya ke badan pengawasan di Disnaker kota Palembang.

"Nanti setelah itu tentu akan di audit, dan mungkin akan keluarkan kebijakan-kebijakan baru," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved