Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Lelang Mobil Sitaan, Anda Berminat ? Catat Tanggal Pelaksanaannya
Pihak DJP Kanwil Pajak merencanakan, kegiatan lelang ini akan berlangsung pada 5 Desember mendatang, di KPP Madya Palembang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG,--- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung kembali akan mengadakan kegiatan penjualan umum (lelang), satu unit mobil Toyota Hilux double cabin 4x4 itu, barang sitaan milik Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi tagihan pajak.
Pihak DJP Kanwil Pajak merencanakan, kegiatan lelang ini akan berlangsung pada 5 Desember mendatang, di KPP Madya Palembang.
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan (P2IP) DJP Kanwil Sumsel-Babel, Ibrahim, Eksekusi lelang barang sitaan pajak merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Sebelum dilakukan lelang tentunya telah melalui tahap-tahap penagihan mulai dari menegur atau memperingatkan, menerbitkan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, apabila utang pajak tetap tidak dilunasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyitaan, maka dilakukan penjualan barang sitaan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," katanya, Kamis (17/11/2016).
Mengenai harga limit harga kendaraan yang dilelang tersebut, pihaknya mematok minimal Rp 133 Juta.
Ibrahim menambahkan, Sebelumnya pada 3 November, pihak DJP melalui KPP Baturaja juga sudah lakukan kegiatan serupa. Satu unit Truck Mitshubisi Diesel pun berhasil dilelang dengan limit Rp 56 juta yang berasal dari WP Badan Usaha.
Kanwil DJP Sumsel-Babel pun berkomitmen tinggi, terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Tindakan penagihan aktif tidak hanya berhenti sampai penyitaan dan pelelangan. Apabila wajib pajak masih tidak melunasi utang pajaknya, proses akan ditingkatkan ke blokir rekening, pencegahan, hingga penyanderaan (gidzeling).
Semua kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud penegakan hukum (law enforcement) agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak melakukan pengelakan pembayaran pajak.
"Proses lelang akan terus dilakukan secara simultan dengan proses lelang barang-barang sitaan yang berbeda, dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumsel-Babel,” jelasnya
Sementara itu, Ibrahim pun kembali menghimbau untuk bagi WP agar dapat memanfaatkan momen Tak Amnesty (TA).
TA menjadi kesempatan yang baik bagi para wajib pajak, dalam program ini, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang.