Ahok Ditetapkan Tersangka

Hanura Tidak Cabut Dukungan Pada Ahok Meski Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Hartati
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2016) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Syarifuddin Sudding menegaskan partainya tetap mendukung petahana Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama oleh Polri.

"Kami hargai, terkait proses hukum yang dilakukan polisi. Dan semua pihak mempercayai apa yang dilakukan polisi," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

"Dan saya kira pembuktiannya di pengadilan. Apakah yang bersangkutan sesuai dengan yang disangkakan," ujar dia.

Sudding mengatakan, walaupun Ahok ditetapkan sebagai tersangka, itu juga tidak menggugurkan pencalonan.

Apalagi, kata Sudding, dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa partai yang menarik dukungan dapat dikenai sanksi, yakni partai yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengusung calon kepala daerah di Pilkada berikutnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Sebab, penentuan seseorang bersalah atau tidak, ditentukan di pengadilan.

Karena itu ia berharao masyarakat tak menghakimi Ahok terlebih dahulu.

"Saya kira pengadilan yang akan menentukan bersalah atau tidaknya. Apapun hasilnya kita harus terima," tutur Sudding.

Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved