Gelar Perkara Ahok Tertutup Untuk Media

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat ditemui di kediaman orangtuanya di Jalan Sambu IB I Palembang, Senin (12/9/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, DEPOK - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, para pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama akan mendatangkan sejumlah ahli.

Menurut dia, Ahok akan membawa ahli tafsir dari Mesir.

"Itu dari pihak terlapor ya. Pihak terlapor kan boleh mengajukan," ujar Tito, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11/2016).

Tito mencontohkan, kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia.

Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.

"Kalau dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan. Enggak ada masalah," kata Tito.

Gelar perkara terbuka akan dilakukan Selasa (15/11/2016) sekira pukul 09.00 WIB.

Acara itu dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral.

"Ombudsman, Kompolnas, dan DPR nanti mereka tidak berbicara. Mereka akan mengawasi saja nanti," kata Tito.

Gelar perkara akan berlangsung tertutup bagi media.

Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya. 

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved