Gara-gara Senggolan Tongkang Ridwan Dikenakan Pasal Berlapis
Usai menerima laporan korban, petugas Kepolisian Sektor Pemulutan, langsung melakukan penyeledikkan.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA--Ridwan (24), warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang, terpaksa berurusan dengan pihak unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir tongkang ini, diamankan petugas Polsek Pemulutan pada Senin (14/11) pukul 09.30, di pergudangan beras Acun Desa Pipa Putih Pegayut Pemulutan.
Ia diamankan Polisi berdasarkan laporan korbannya sesama sopir tongkang bernama Rian (23), warga Gandus yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ridwan.
Sehingga, korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kiri akibat dipukul menggunakan gagang senjata api (senpi) ilegal jenis colt milik tersangka Ridwan.
Tidak senang telah diperlakukan demikian oleh Ridwan, akhirnya korban pun melapor ke petugas Kepolisian.
Usai menerima laporan korban, petugas Kepolisian Sektor Pemulutan, langsung melakukan penyeledikkan.
Selanjutnya, setelah lebih kurang dua jam melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Rian, pelaku Ridwan akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang berada di lokasi pergudangan beras Acun Pegayut Pemulutan.
Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk Senpi ilegal jenis Colt berikut 5 butir amunisi FN.
Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti, mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah SH mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang darurat tentang kepemilikkan senpi ilegal serta dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Sementara, dari pengakuan pria perawakan tinggi kurus berambut gondrong ini, ia menganiaya korban Rian, lantaran ribut masalah senggolan tongkang. Sehingga berujung penganiayaan menggunakan gagang senpi," ujar Kapolsek Pemulutan.