Nasib Saat Ini Rani Juliani, Caddy Golf yang Terlibat Kasus Antasari, Ini Caranya Hindari Publik!

Hanya saja, dia pernah mendapat informasi penampilan janda Nasruddin itu telah berubah. Ia pun enggan menjawab sapaan dan memilih menghilang.

Tribunnews.com
Rani Juliani dan Antasari Azhar 

Bangunan yang dulu bercat hijau itu hanya tampak bekas-bekas pondasinya. Di atas lahan bekas bangunan itu kini ada dua tenda yang menjual makanan.

a
Rumah keluarga Rani Juliani di Jalan Kampung Kosong No.8, RT 001/004, Panunggan, Pinang, Tangerang sudah rata dengan tanah. TRIBUNNEWS.COM/VALDY ARIEF

Titin, penjual nasi di atas tanah yang dulunya kepunyaan keluarga Rani, menyebut lahan itu kini sudah berpindah kepemilikan.

"Tidak lama dari masalah itu, rumahnya dijual. Baru beberapa tahun lalu diratakan pemilik barunya dan disewakan," katanya.

Sedangkan Dede, pemilik rumah tepat di depan tanah bekas rumah Rani, menceritakan bahwa bangunan milik bekas tetangganya sudah tidak ada tiga tahun silam.

Menurutnya, orang tua Rani menjual tempat tinggalnya pada seorang pengusaha. Setelah itu, dia menduga mereka pindah ke daerah Serang, Banten.

"Waktu pindah tidak ada yang tahu. Kami baru tahu dijual setelah rumah itu kosong lebih dari setahun," ujarnya.

Meski demikian, tidak ada yang mengkonfirmasi keberadaan Rani kini. Pihak RT setempat pun tidak tahu.

Pasalnya, sejak istri siri Nasruddin itu pindah, telah terjadi pergantian kepengurusan berkali-kali.

Dede pun mengaku melihat Rani terakhir kali sebelum kasus pembunuhan itu mencuat.

"Setelah itu saya tahunya, mereka sekeluarga diamankan ke sebuah apartemen," tuturnya.
(val)

6 Fakta Menarik Mantan Ketua KPK yang Bebas dari Penjara

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar hirup udara segar di luar lapas.

Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Bebas bersyarat ada syaratnya. Saya harus lapor sebulan sekali dan tidak menghilangkan status saya sebagai terpidana," ujar Antasari, di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved