Penyegelan Pasar 16 Ilir Pasti Ada Konspirasi Karena HGB Seharusnya Bisa Diperpanjang

Maka Hak Guna Bangun (HGB) di pasar 16 yang mana masa berlakunya telah habis pada Januari 2016 dapat diperpanjang.

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Perwakilan pedagang menunjukkan surat HGB pasar 16 Ilir yang seharusnya bisa diperpanjang tapi ditolak Walikota Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencananya penyegelan di pasar 16 Ilir membuat para pedagang resah.

Para pedagangpun berkumpul di depan Pasar 16 Ilir untuk menolok rencananya tersebut, Rabu (2/11/2016)

‎Menurut Bendara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir, Mahyudin Ilyas mengatakan, jika para pedagang menolak dengan adanya wacana penyegelan tersebut.

Menurut Mahyudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 44 Tahun 1998, maka Hak Guna Bangun (HGB) di pasar 16 yang mana masa berlakunya telah habis pada Januari 2016 dapat diperpanjang.

Namun menurut Mahyudin, kenyataannya Walikota enggan untuk memberikan ijin perpanjangan pasar 16 Ilir tersebut.

"Ini sudah ada konspirasi untuk mencari uang di pasar 16 Ilir ini. Bersarkan peraturan masih bisa diperpanjang, namun tidak digubris oleh walikota," tegasnya.‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved