Dugaan Korupsi Dahlan Iskan

Inilah Deretan Kasus Dahlan Iskan Sebelumnya hingga Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada kasus dugaan korupsi

Editor: M. Syah Beni
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dahlan Iskan memiliki perjalanan panjang kasus-kasus yang menjeratnya.

Ia pernah sandang tersangka namun akhirnya dicabut.

Berikut fakta-faktanya, Kamis (27/10/2016).

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada kasus  dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Pemprov Jawa Timur.

Dahlan resmi ditahan dalam statusnya kali ini.

Sementara di kasus ini Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana juga ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan.

Sebelum ini Dahlan Iskan memiliki deretan kasus yang menjeratnya.

Dari kasus-kasus tersebut belum ada satupun yang membuktikan Dahlan iskan bersalah.

Berikut daftarnya seperti dilansir dari Kompas.

1) Kasus Pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Kerugian negara ditaksir Rp 33,2 miliar.

Dahlan saat itu menjabat sebagai Dirut PLN membangun 21 gardu, diduga terjadi rekayasa pembebasan lahan.

Praperadilan pada 4 Agustus 2015 melawan Kepala Kejati DKI Jakarta.

Putusan: PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka.

2) Tender BBM High Speed Diesel

Status Saksi.

Kerugian Negara ditaksir Rp 69 miliar.

Saat itu Dahlan skan menjabat sebagai Dirut PLN.

Dahlan membuka tender pengadaan 1,2 kiloliter per tahun BBM jenis high speed diesel.

Diduga terjadi kesalahan prosedur tender.

3) Kasus Proyek Mobil Listrik

Berbarengan dengan kasus gardu listrik Kejaksaan Agung memeriksa Dahlan untuk kasus Proyek Mobil Listrik.

Status saksi.

Kerugian Negara ditaksir capai Rp 32 miliar.

Saat itu Dahlan Iskan menjabat menjadi Menteri BUMN.

Dahlan meminta sejumlah BUMN sponsori pembuatan 16 mobil listrik.

4) Proyek Cetak Sawah

Bareskrim memeriksa Dahlan dalam Proyek Cetak Sawah.

Status saksi.

Kerugian Negara ditaksir Rp 317 miliar.

Hal ini terjadi ketika menjabat Menteri BUMN. Dahlan menjadi inisiator proyek.

Proyek diduga fiktif. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved