Kopi Renggut Nyawa Mirna

Ini Perlawanan Jessica Usai Divonis Penjara 20 Tahun

Otto mengaku prihatin dan kecewa dengan keputusan majelis hakim. Dengan tegas Otto pun akan

Editor: M. Syah Beni
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumla Wongso, Kamis (27/10/2016).

Tampak Jessica terlihat tenang mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ia kemudian berkonsultasi kepada kuasa hukumnya Otto Hasibuan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Menyikapi putusan ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.

Otto mengaku prihatin dan kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Dengan tegas Otto pun akan melakukan banding untuk Jessica.

"Dengan tegas menyatakan banding," kata Otto.

Belum Berakhir

Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, mengatakan dirinya sulit memaafkan Jessica Kumala Wongso. Sebabnya, Jessica telah terbukti meracuni istrinya itu hingga meninggal dunia.

"Kalau memaafkan sendiri gimana ya namanya, susah buat saya karena kita sudah beri kesempatan dari awal," ujar Arief, seusai sidang putusan kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Meski majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 tahun hukuman penjara untuk Jessica, Arief menyebut perjuangan mereka belum selesai.

Sebab, Jessica akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai di sini aja. Sekarang kan prosesnya banding. Sampai kapan pun, sampai mati pun, akan kami ikuti," kata dia.

Arief berharap kasus kematian yang dialami Mirna tidak terulang dan tidak menginspirasi orang lain.

"Hati-hati jangan sampai menginspirasi. Jangan sampai ada Mirna-Mirna yang lain," ucap Arief.

Putusan majelis hakim dengan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved