Bayar Rp 16.800 Pedagang, Nelayan dan Buruh Kasar Bisa Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, peserta bukan penerima upah yang belum menjadi peserta karena keterbatasan waktu dan tidak mengetahui informasi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi para pedagang, nelayan dan buruh kasar bergabung dalam anggota kepesertaan.
Cukup dengan bayar Rp 16.800 sudah bisa ditanggung dalam pelayanan kecelakaan kerja.
"Cukup bawa e-KTP dan bayar premi awal langsung bisa ditanggung kalau ada kecelakaan kerja, bisa langsung datang ke kantor ataupun titik-titik pendaftaran yang disediakan," jelas Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Ahmad Hafiz.
Dia menambahkan, para peserta di atas merupakan kategori bukan penerima upah (BPU).

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Ahmad Hafiz
Pelayanan yang akan diberikan juga sama seperti karyawan yang penerima upah dari perusahaan.
Menurutnya, peserta bukan penerima upah yang belum menjadi peserta karena keterbatasan waktu dan tidak mengetahui informasi.
Sehingga kedepannya tidak ada lagi pedagang serta pekerjaan lainnya yang tidak menjadi peserta.
"Target kita tahun ini 2 juta peserta, saat ini sudah ada 1,25 juta yang menjadi peserta, paling banyak dari Sumsel," kata dia.