Simpan Senpi Ilegal Siap-siap Dibui 15 Tahun Penjara

Arif memastikan masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senpi tidak akan di proses secara hukum.

Sriwijaya Post/ Evan Hendra
Kapolsek BP Peliung IPTU Arif Usman saat menerima serahan senjata api dari warga setempat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kapolsek BP Peliung menerima serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) dari masyarakat yang diserahkan langsung oleh camat Jon Kenedi dan tokoh masyarakat kepada pihak kepolisian Senin (24/10/2016).

Sebanyak empat senjata api rakitan masing-masing dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek serta amunisi.

"Kita menerima serahan senjata api yang sebelumnya kita himbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api yang mereka simpan sebelum dilakukan penggeledahan," kata Arif.

Arif memastikan masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senpi tidak akan di proses secara hukum.

Namun sebaliknya mereka yang terjaring razia maka akan dikenakan sesuai dengan hukum yang berlaku yakni penjara diatas 15 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved