Rumah Sekda OKUT Dirampok

Lalai Bertugas Sebabkan Rumah Sekda Dirampok dan Konsumsi Narkoba Dua Pol PP Diberhentikan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin

Sriwijaya Post/ Evan Hendra
Dua anggota Sat Pol PP saat melaporkan perampokan di rumah sekda OKU Timur ke Mapolsek Martaprura beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Dua anggota Sat Pol-PP yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atas nama Maulana dan Joko Supriyadi yang sebelumnya lalai dalam menjalankan tugas saat jaga malam di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) hingga kemalingan diputus surat perjanjian kerjanya (diberhentikan, red).

Pemutusan perjanjian kerja tersebut sesuai dengan surat pemberhentian Nomor : 800/509/Sat Pol-PP/2016.

Sekretaris Daerah OKU Timur Drs Idhamto Dipl Ing, dikonfirmasi Senin (24/10/2016) membenarkan pemutusan perjanjian kerja dua Anggota Sat Pol PP yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas tersebut.

Menurutnya, pemberhentian dua anggota Sat Pol PP tersebut selain karena lalai dan tidur saat menjalankan tugas juga karena berdasarkan hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba.

 “Setelah memberikan laporan kehilangan, urine kedua anggota Sat Pol PP tersebut juga diperiksa karena keterangannya berbelit-belit hingga akhirnya keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba,” kata Idhamto.

Menurut Sekda, pemberhentian kedua anggota Sat Pol-PP tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin sehingga kontrak kerja keduanya tidak diperpanjang.

 “Surat pemutusan kontrak kerja sudah ditandatangani dan keduanya dipastikan tidak tercatat lagi sebagai anggota Sat Pol PP OKU Timur,” tegasnya.

Menurut Idhamto, kedua anggota Sat Pol PP tersebut diharapkan menjadi contoh bagi anggota dan pegawai yang lain dilingkungan Pemkab OKU Timur mengenai komitmen pemberantasan narkoba.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved