Peluru Nyasar
Terkait Peluru Nyasar di 13 Ilir, Beberapa Anggota Narkoba Polresta Jadi Terperiksa
Masih ingat dengan Rendi Anggara (10) bocah yang tewas karena peluru nyasar dari anggota Sat Narkoba Polresta Palembang
Penulis: M. Ardiansyah |
Laporan Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masih ingat dengan Rendi Anggara (10) bocah yang tewas karena peluru nyasar dari anggota Sat Narkoba Polresta Palembang menembus kepala bagian kirinya, Sabtu (15/12/2015) lalu.
Akibat kejadian ini, anggota Sat Narkoba Polresta Palembang menjalani sidang kode etik di ruang Catur Cakti Polda Sumsel, Jumat (21/10/2016).
Tak hanya beberapa anggota dari Sat Narkoba Polresta Palembang, Iptu Muplih yang saat itu merupakan kanit dan memimpin penggerebekan kurir narkoba di jalan Segaran Lorong Terusan Darat Gang Aida RT 11 RW 03 Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang juga ikut disidangkan.
Iptu Muplih dan beberapa anggotanya yang saat itu bertugas melakukan penggerebekan, menjadi terperiksa dihadapan majelis sidang kode etik yang dilaksanakan Propam Polda Sumsel.
Pemberiaan sebelumnya, anggota narkoba Polresta Palembang yang dipimpin Iptu Muplih sedang melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba.
Namun, saat penggerbekan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan, sehingga Brigadir IS yang ikut penggerbekan meletuskan tembakan. Mirisnya, peluru tersebut ternyata mengenai kepala Angga hingga korban tewas ditempat.