Peluru Nyasar

Iptu Muplih Jadi Saksi Bagi Anggotanya

Adanya sidang kode etik yang dilakukan terhadap anggota Satnarkoba Polresta Palembang di ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel terkait peluru nyasar

Penulis: M. Ardiansyah |
Warta Kota/Mohamad Yusuf
ilustrasi senjata 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya sidang kode etik yang dilakukan terhadap anggota Satnarkoba Polresta Palembang di ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel terkait peluru nyasar yang menewaskan Angga berlangsung tertutup, Jumat (21/10/2016).

Kabid Propam Kombes Pol Hendro Wahyudin menuturkan, sebagai atasan, Iptu Muplih ikut menjadi saksi atas peluru nyasar yang berujung tewasnya Angga.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang kode etik tersebut, pihaknya meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) dari para anggota ketika melakukan penangkapan di lokasi.

"Kami masih lihat, apakah memang ada kesalahan SOP atau tidak dalam penggerebekan yang dilakukan. Selain SOP, juga dilihat administrasinya," kata Hendro.

Dalam kasus ini, menurut Hendro Brigadir IS sudah ditetapkan sebagai terperiksa. Karena, terjadi penembakan dan dilakukan uji lab peluru tersebut berasal dari Brigadir IS.

"Sudah menjadi terperiksa dan masih dalam proses persidangan saat ini. Dalam pemeriksaan awal, sebetulnyanya anggota sempat memberikan tembakan peringatan. Tetapi pelaku yang hendak ditangkap melawan. Saat bergulat dengan pelaku senjata Brigadir IS tak sengeja terpencet, sehingga meletus," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved