"Mungkin Karena Ada Setan Lewat Pak, Jadi Saya Khilaf Pegang Payudaranya"
Saat itu, YS emosi dan sempat mengatakan kata-kata kasar terhadap Fahmi. Fahmipun memutar kendaraannya, dan mengejar Ys.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Iseng meremas payudara YS (17) saat berkendara sepeda motor. Fahmi Ali Al Hakim (18), warga Jalan Kemas Ali Kecamatan Kalidoni ini harus berurusan dengan anggota polisi.
Pasalnya, pihak keluarga YS yang tak senang dengan ulah Fahmi, berhasil menangkapnya, dan membawa ke Mapolresta Palembang, Kamis (20/10/2016).
Menurut YS saat memberi keterangan di hadapan petugas, peristiwa tersebut bermula saat ia tengah berjalan dari rumahnya hendak menuju ke rumah temannya yang berada di kawasan Jalan Tanjung Harapan Kecamatan Kalidoni.
Saat dalam perjalanan itu, YS berpapas dengan Fahmi yang mengendari motor. Saat itulah, Fahmi langsung mengarahkan tangannya ke arah dada YS, dan meremas payudaranya.
Saat itu, YS emosi dan sempat mengatakan kata-kata kasar terhadap Fahmi. Fahmipun memutar kendaraannya, dan mengejar Ys.
YS pun lari dan mendatangi rumah temannya Kamaludin (19) serta mengadukan perbuatan Fahmi. Lantas, korban bersama temannya tersebut, mencari keberadaan pelaku.
"Jadi, saya katakan dengan teman saya ini, ciri-ciri pelaku. Kami mencarinya, dan ketemu. Dengan dibantu oleh warga, dia berhasil ditangkap, saya tidak senang dengan perbuatanya, karena itu saya melaporkanya ke polisi," ungkap korban di ruangan SPKT Polresta Palembang.
Sementara itu, tersangka Fahmi mengaku jika dirinya tidak ada niat untuk memegang payudara YS.
Menurut Fahmi, karena melihat YS berjalan seorang diri, timbulah niatnya untuk berbuat jahat.
"Khilaf pak, tidak ada niat untuk memegangnya. Mungkin, karena ada setan lewat, jadi timbullah niat itu. Saya mengejarnya itu, hanya mau meminta maaf, karena tidak sengaja memegangnya, tapi dia malah marah-marah," kilahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan adanya serahan pelaku asusila tersebut. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tegasnya.