Bermedsos Nantinya Tidak Akan Bebas Bakal Diatur Kode Etik
Apabila telah keluar peraturan maka akan ada terapan sanksi baik pidana maupun sosial.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan kode etik dalam bermain media sosial.
Kode etik tersebut bakal diterapkan kepada seluruh pengguna medsos dan perusahaan pers dalam menyebarkan informasi.
Rancangan kode etik sejauh ini tengah dibahas oleh pihak Kementerian dan Dewan Pers. Apabila telah keluar peraturan maka akan ada terapan sanksi baik pidana maupun sosial.
"Wacana itu karena melihat perkembangan era medsos yang begitu pesat, kita bukan ingin membatasi para pengguna namun harus ada etika dalam berselancar di dunia maya," kata Albert Aruan yang kesehariannya berprofesi sebagai Kasi Penindakan Kemenkominfo.
Unsri bersama Kemenkominfo menggelar diskusi publik tentang undang-undang ITE, dalam diskusi tersebut mengangkat tema Media Sosial dan Kejahatan Teknologi Informasi di Indonesia.
Bukan hanya masalah kode etik, adapun bahasan yang diangkat terkait kejahatan-kejahatan yang perantaranya melalui sebuah medsos. Seperti penipuan dan penculikan yang marak terjadi.
"Diharapkan bagi pengguna medsos untuk lebih berhati-hati, kami akan terus memantau perkembangan informasi yang disebarkan oleh oknum maupun lembaga pemberitaan agar tidak ada informasi yang menyesatkan," kata dia.