Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Jessica Kumala Wongso

Jessica Wongso akan dituntut berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan sebelumnya.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Sidang dengan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Pada sidang ke-27 ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan atas apa yang didakwakan terhadap Jessica.

Jessica Wongso akan dituntut berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan sebelumnya.

"Kami lanjutkan pada sidang yang akan datang pada agenda tuntutan. Majelis setelah menetapkan schedule (jadwal), supaya waktu yang tersedia ini bisa terpenuhi, maka tuntutan kita tetapkan hari Rabu 5 Oktober 2016," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) lalu.

Diketahui, dalam Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Namun jika Jessica Wongso terbukti tidak bersalah, maka dia bakal menghirup udara bebas. Bahkan, Jessica dapat menuntut ganti rugi kepada negara atas proses hukum yang dia terima selama ini.

Sementara Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved