Pengamat: Sasaran Tax Amnesty Dinilai Gagal

Mungkin ada baiknya, diberlakukan peridoe ke nanti, setalah April 2017 mendatang, yang dikhususkan benar-benar untuk dana yang diparkir di luar negeri

Logo tax amnesty 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pengamat ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Yan Sulistyo menilai, sasaran dari program Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak berhasil atau gagal. Meskipun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumsel-Babel mencatat dana tebus mencapai Rp 760 milyar.

"Kalau jumlah besarannya dari angka cukup berhasil, namun sasarannya tidak berhasil (gagal). Karena semangat dari program tax amensti itu adalah dana repatriasi atau menarik dana dari luar negeri, tetapi ini hanya sebagian belum ikut semua,"kata Yan, Jumat (30/9/2016).

Menurutnya, belum teralisasinya simpanan dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) diluar negeri, masih adanya tantangan dari negara-negara tertentu, yang takut akan mempengaruhi perekonomian negara mereka, jika ditarik kembali oleh nasabah Indonesia.

"Sekarang masih banyak permasalahan di negara lainnya, seperti Singapura yang tidak leluasa dana milik WNI, ditarik kembali ke Indonesia, karena ada kebijakan mereka akan Money Laundri atau pencucian uang,"ujarnya.

Ia melihat, pada program pengampunan pajak ini, kecenderungannya lebih menyasar masyarakat menengah kebawah, termasuk UMKM disuruh ikut tax amnesti. Padahal, sebenarnya target pemeriintah adalah kalangan menengah atas.

"Mungkin ada baiknya, diberlakukan peridoe ke nanti, setalah April 2017 mendatang, yang dikhususkan benar-benar untuk dana yang diparkir di luar negeri. Jadi bukan hanya yang dananya di dalam negeri, kalau itu sudah ada SPT tahunan,"terangnya.

Yan menambahkan, ternyata adanya pengampunan pajak inii, masyarakat Indonesia kudung (jadi) ketakutan, mengingat besaran denda yang ada nantinya. Dimana ia melihat, selama ini sosilisasi belum teredukasi ke masyaarakat, sebab banyak yang mereka tidak pantas mengikutinya.

Dirinya mencontohkan, misal dirinya membeli mobil dibulan Agustus 2016, mungkin dirinya belum buat laporan bayar pajak, dan hal itu tidak perlu ikut tax amnesti, karena ada undang-undang (UU) tentang pajak, hal itu sudah dinilai cukup. Sebab, jika melaporkan kekayaan itu ada dua acuan UU yang diikuti, yaitu UU pajak atau UU tentang tax amnesti yang telah dideklarasikan.

"Saya lihat, tax amnesti jadi kesempatan kantor pajak untuk mencapai pendapatan negara dari sektor pajak, dan DJP seharusnya tidak boleh menakuti-nakuti WP. Sebab kita tahulah, selama ini DJP tidak tercapai target,"tuturnya.

Dirinya menghimbau, bagi mereka yang ikut tax amnesti jika membeli suatu barang berharga / aset yang dilakukan sebelum tahun 2016 atau sebelum ada UU tax amnesti, karena harus dilaporkan. Tapi, kalau sudah uu itu diberlakukan, cukup di SPT tahunan.

"Kedepan, karena besok (hari ini, red) sudah masuk denda 3 persen, seharus tidak harus dilakukan. Namun melanjutkan yang 2 persen, dan DJP juga harus aktif mensosialisasi tax amnesti itu, siapa saja yang harus ikut, keuntungan apa yang didapat, dan sebagainya, seperti WP memang tidak melaporkan pajaknya bertahun-tahun,"harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved