Prajurit Kowad Kodam II Sriwijaya Diperbolehkan Pakai Hijab

ara Komando Wanita (Kowad) yang ada dijajaran Kodam II Sriwijaya diperbolehkan mengenakan hijab saat mengenakan baju

zoom-inlihat foto Prajurit Kowad Kodam II Sriwijaya Diperbolehkan Pakai Hijab
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Para Komando Wanita (Kowad) yang ada dijajaran Kodam II Sriwijaya diperbolehkan mengenakan hijab saat mengenakan baju dinas TNI

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para Komando Wanita (Kowad) yang ada dijajaran Kodam II Sriwijaya diperbolehkan mengenakan hijab saat mengenakan baju dinas TNI. Penggunaan hijab bagi Kowad ini, berdasarkan pada Surat Edaran Kepala Staf AD tanggal 12 Agustus 2016 dan Surat Edaran Pangdam II Sriwijaya tanggal 18 Agustus 2016 tentang ketentuan penggunaan hijan sebagai kelengkapan pakaian dinas seragam wanita TNI Angkatan Darat

Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar menjelaskan, mengenakan hijab bagi prajurit Kowad saat berdinas tidak ada larangan dan saat sudah diperbolehkan. Dengan dikeluarkannya surat edaran diperbolehkan mengenakan hijab, prajurit Kowad yang muslim atau beragama Islam dipersilahkan untuk mengenakan hijab.

Akan tetapi, penggunaan hijab bagi prajurit Kowad harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat mengenakan baju dinas TNI.

“Untuk ketertiban dan keseragaman pemakaian hijab pada pakaian dinas seragam Kowad, sesuai Surat Edaran Kasad maupun Pangdam telah diatur baik bahan, kain, warna, penggunaan dan kelengkapan atribut untuk semua pakaian dinas seperti Pakaian Dinas Upacara (PDU) I, PDU II, PDU IV, pakaian dinas lapangan (PDL) loreng, PDH, Pakaian Dinas Seragam Hamil, Pakaian Dinas untuk anggota Polisi Militer sampai dengan pakaian training TNI AD," ujarnya, Jumat (23/9/2016).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved