Kejari Empatlawang Musnahkan 13 Barangbukti Narkotika dan 3 Kasus Senpi

Selain itu sembilan barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air.

Sriwijaya Post/ Evan Hendra
Pemusnahan Barangbukti Narkotika dan Senpi di halaman kantor Kejari Empatlawang, Selasa (20/09/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG- Sebanyak 13 barangbukti perkara narkotika dan 3 perkara barangbukti kasus senjata api(Senpi) yang telah berkekuatan hukum tetap di musnahkan dihalaman Kantor Kejari Empatlawang Selasa (20/09/2016).

Sebanyak 13 perkara narkotika Empat diantaranya barangbukti perkara narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman Kantor Kejari Empatlawang secara bersama.

Selain itu sembilan barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air.

Sedangkan barang bukti senjata api diantaranya dua jenis pistol dan satu senjata api jenis laras panjang magazine dengan cara digerinda dihalaman Kejari Empatlawang, berikut amunisi 6 butir peluruh kaliber 38 dan satu kotak berisi 47 butir juga dimusnahkan dengan diletupkan.

Barangbukti dimusnahkan dengan cara digerinda diantaranya Senjata Api Rakitan(Senpira) terdakwa Yan Yansen(24) yang digerebak aparat di perbukitan Desa Lubukbuntak Kecamatan Talangpadang Empatlawang pada Mei 2016 lalu dan sempat adu tembak dengan petugas.

"Pemusnahan berdasarkan pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang no 16 tahun 2004 barang bukti dimusnahkan telah berkekuatan tetap atau inkrah," kata Kasi Intel Kejari Empatlawang, M Arifin, Selasa(20/09/2016).

Dilanjutkan Arifin barangbukti dimusnahkan merupakan perkara sejak April tahun 2016 hingga 15 September.

Pemusnahan barangbukti ini dihadiri juga Kasatreskrim Polres Empatlawang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bagian hukum dan Kesbangpol Empatlawang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved